Pemusnahan barang bukti perkara inkrah yang dilakukan oleh Kejari Lamongan
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk narkotika jenis sabu, ekstasi, senjata tajam, hingga ratusan barang lainnya, Kamis (11/6/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menekan peredaran narkoba dan berbagai tindak pidana lainnya di wilayah Kabupaten Lamongan.
BACA JUGA:
- Usai Buron 2 Tahun, Kejari Lamongan Tahan DPO Kasus Korupsi Pengurukan Tanah DTHP
- Bupati Lamongan Teken MoU dengan Kejaksaan soal Bidang Hukum Perdata
- Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi RPHU Senilai Rp6 Miliar
- Kemenag Lamongan dan Kejaksaan Teken Kerja Sama Bidang Hukum Perdata
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) Kejari Lamongan.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah selesai menjalani proses hukum sepanjang tahun 2026.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) Kejari Lamongan, Rachmad Wirawan, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari puluhan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pada hari ini kami dari bidang PABB Kejaksaan Negeri Lamongan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya.
Rachmad menjelaskan, barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 65,355 gram yang berasal dari 28 perkara.
Selain itu, terdapat pil dan obat-obatan berbagai merek sebanyak 17.844 butir dari 15 perkara, serta lima butir ekstasi dari satu perkara.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





